|
|
|
TATA KRAMA MAHASISWA
( SK KETUA : 026/K/S/STIEK/XI/1998, Tanggal 26 November 1998 )
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Hak setiap mahasiswa adalah sebagai berikut
-
Memperoleh pendidikan yang wajar menurut bidang ilmu yang dipilih sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
-
Mengikuti semua kegiatan mahasiswa yang diprogramkan oleh STIE Kesatuan Bogor.
-
Menggunakan semua fasilitas yang telah disediakan oleh STIE Kesatuan Bogor menurut cara dan ketentuan yang berlaku.
-
Menyampaikan saran/pendapat dan keinginan menurut cara atau ketentuan yang telah ditentukan oleh STIE Kesatuan Bogor.
-
Mendapat perlakuan yang adil baik secara akademis (ilmiah), sosial dan moral berdasarkan peraturan yang berlaku.
-
Jaminan dan perlindungan atas dirinya terhadap tindakan sewenang-wenang dan dari unsur STIE Kesatuan Bogor melalui cara yang ditentukan.
Kewajiban setiap mahasiswa adalah :
-
Memelihara integritas dan eksistensi sivitas akademika, mempertahankan serta menjunjung tinggi kehormatan almamater, bangsa dan negara.
-
Memelihara integritas pribadi sebagai calon Lulusan Strata I dan Diploma III yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran ilmiah dan kejujuran intelektual.
-
Membantu program akademik dan non akademik secara baik dan teratur.
-
Berperan serta dalam pengembangan akademik, baik secara material, sosial dan moral spiritual dengan pengabdian ilmu karya menurut kemampuan masing-masing.
-
Menjamin, memelihara dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi terwujudnya suasana hidup yang seimbang, selaras dan serasi baik lahir maupun batin yang nampak dalam suasana berdisiplin.
-
Menghormati semua pihak, demi tercapainya suasana hidup kekeluargaan yang harmonis untuk dapat terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi,
-
Memberikan kepada semua pihak segala sesuatu yang merupakan haknya baik secara hukum, moral maupun sosial,
-
Berperan serta dalam menciptakan dan menegakkan Disiplin Nasional dalam rangka pembinaan Ketahanan Nasional.
LARANGAN-LARANGAN
Hal-hal yang dilarang atau tidak boleh diperbuat oleh mahasiswa, baik secara sendiri maupun secara kelompok sebagai berikut :
-
Menghalang-halangi atau mengganggu terselenggaranya program-program akademik baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
-
Menghalang-halangi atau mengganggu orang yang berkepentingan masuk kedalam Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan (STIEK) Bogor.
-
Menghalang-halangi atau mengganggu dengan cara apapun yang ditujukan kepada kegiatan-kegiatan STIE Kesatuan Bogor di dalam dan maupun di luar kampus.
-
Menghalang-halangi atau mengganggu petugas STIE Kesatuan atau petugas pemerintah lainnya untuk melaksanakan tugas yang sah dalam kampus.
-
Ikut mencampuri urusan administrasi, pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan-kegiatan yang sah di STIE Kesatuan Bogor.
-
Mendirikan, membentuk suatu lembaga atau organisasi dalam bentuk apapun tanpa seijin ketua.
-
Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berada di luar dan di dalam kampus yang bertentangan dengan tujuan dan fungsinya sebagai mahasiswa atau yang bertentangan dengan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku seingga berakibat dapat merusak nama baik almamater.
-
Melakukan perbuatan yang menyimpang dan ketentuan-ketentuan tata tertib kehidupan kampus atau peraturan yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan maupun perundang-undangan yang berlaku.
-
Membawa senjata api/tajam, minuman keras, psikotropika dan benda-benda yang tidak sesuai dengan norma-norma kampus dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampus ke dalam lingkungan kampus.
-
Mengenakan kaos oblong (T-shirt tanpa kerah) dan sandal ke dalam kampus.
SANKSI - SANKSI
Mahasiswa yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan-ketentuan tata tertib kehidupan kampus dikenakan tindakan atau sanksi-sanksi sebagai berikut :
-
Peringatan pertama;
-
Peringatan kedua atau dengan disertai pencabutan hak-haknya untuk memperoleh sebagian atau seluruh pendidikan yang tersedia;
-
Skorsing;
-
Pemecatan dengan tidak hormat;
-
Pembayaran denda atau ganti kerugian;
-
Bentuk lain yang ditetapkan tersendiri yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan.
Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa dilihat berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa. Pelaksanaan sanksi dilakukan dengan surat ketetapan atau keputusan Ketua kecuali yang berupa peringatan. |
back |