Home | Peta Lokasi | Site Map | Hubungi Kami
Search : GO !

 

BlackBerry Support
Add Contact Scan QR-Code


MEMBERS LOGIN
User Name :
Password :

New Register ?
Jumlah Member : 598
Login Terakhir : Nico Christianto

  EVENT KALENDER

Mei 2013
M S S R K J S
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
 

 
 Akses Koleksi Perpustakaan STIE Kesatuan
  http://lib.stiekesatuan.ac.id
Pengumuman
 

TATA KRAMA MAHASISWA

( SK KETUA : 026/K/S/STIEK/XI/1998, Tanggal 26 November 1998 )


 

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

 

Hak setiap mahasiswa adalah sebagai berikut

 

  1. Memperoleh pendidikan yang wajar menurut bidang ilmu yang dipilih sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  2. Mengikuti semua kegiatan mahasiswa yang diprogramkan oleh STIE Kesatuan Bogor.
  3. Menggunakan semua fasilitas yang telah disediakan oleh STIE Kesatuan Bogor menurut cara dan ketentuan yang berlaku.
  4. Menyampaikan saran/pendapat dan keinginan menurut cara atau ketentuan yang telah ditentukan oleh STIE Kesatuan Bogor.
  5. Mendapat perlakuan yang adil baik secara akademis (ilmiah), sosial dan moral berdasarkan peraturan yang berlaku.
  6. Jaminan dan perlindungan atas dirinya terhadap tindakan sewenang-wenang dan dari unsur STIE Kesatuan Bogor melalui cara yang ditentukan.

 

Kewajiban setiap mahasiswa adalah :

 

  1. Memelihara integritas dan eksistensi sivitas akademika, mempertahankan serta menjunjung tinggi kehormatan almamater, bangsa dan negara.
  2. Memelihara integritas pribadi sebagai calon Lulusan Strata I dan Diploma III yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran ilmiah dan kejujuran intelektual.
  3. Membantu program akademik dan non akademik secara baik dan teratur.
  4. Berperan serta dalam pengembangan akademik, baik secara material, sosial dan moral spiritual dengan pengabdian ilmu karya menurut kemampuan masing-masing.
  5. Menjamin, memelihara dan mempertahankan tata tertib kehidupan kampus demi terwujudnya suasana hidup yang seimbang, selaras dan serasi baik lahir maupun batin yang nampak dalam suasana berdisiplin.
  6. Menghormati semua pihak, demi tercapainya suasana hidup kekeluargaan yang harmonis untuk dapat terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi,
  7. Memberikan kepada semua pihak segala sesuatu yang merupakan haknya baik secara hukum, moral maupun sosial,
  8. Berperan serta dalam menciptakan dan menegakkan Disiplin Nasional dalam rangka pembinaan Ketahanan Nasional.

 

LARANGAN-LARANGAN

 

Hal-hal yang dilarang atau tidak boleh diperbuat oleh mahasiswa, baik secara sendiri maupun secara kelompok sebagai berikut :

  1. Menghalang-halangi atau mengganggu terselenggaranya program-program akademik baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
  2. Menghalang-halangi atau mengganggu orang yang berkepentingan masuk kedalam Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan (STIEK) Bogor.
  3. Menghalang-halangi atau mengganggu dengan cara apapun yang ditujukan kepada kegiatan-kegiatan STIE Kesatuan Bogor di dalam dan maupun di luar kampus.
  4. Menghalang-halangi atau mengganggu petugas STIE Kesatuan atau petugas pemerintah lainnya untuk melaksanakan tugas yang sah dalam kampus.
  5. Ikut mencampuri urusan administrasi, pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan-kegiatan yang sah di STIE Kesatuan Bogor. 
  6. Mendirikan, membentuk suatu lembaga atau organisasi dalam bentuk apapun tanpa seijin ketua.
  7. Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang berada di luar dan di dalam kampus yang bertentangan dengan tujuan dan fungsinya sebagai mahasiswa atau yang bertentangan dengan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku seingga berakibat dapat merusak nama baik almamater.
  8. Melakukan perbuatan yang menyimpang dan ketentuan-ketentuan tata tertib kehidupan kampus atau peraturan yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan maupun perundang-undangan yang berlaku.
  9. Membawa senjata api/tajam, minuman keras, psikotropika dan benda-benda yang tidak sesuai dengan norma-norma kampus dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampus ke dalam lingkungan kampus.
  10. Mengenakan kaos oblong (T-shirt tanpa kerah) dan sandal ke dalam kampus.

  

SANKSI - SANKSI

 

Mahasiswa yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan-ketentuan tata tertib kehidupan kampus dikenakan tindakan atau sanksi-sanksi sebagai berikut :

  1. Peringatan pertama;
  2. Peringatan kedua atau dengan disertai pencabutan hak-haknya untuk memperoleh sebagian atau seluruh pendidikan yang tersedia;
  3. Skorsing;
  4. Pemecatan dengan tidak hormat;
  5. Pembayaran denda atau ganti kerugian;
  6. Bentuk lain yang ditetapkan tersendiri yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa dilihat berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa. Pelaksanaan sanksi dilakukan dengan surat ketetapan atau keputusan Ketua kecuali yang berupa peringatan.



back

 
Last Article Update : 17 May 2013
Free Porn Copyright 2006 - 2012 © STIE KESATUAN BOGOR All Right Reserved ~ Powered by oneCreative.info
Phone : 0251-8381112 | Fax : 0251-8319925 | e-mail : info@stiekesatuan.ac.id